Pensiunan jenderal Polri yang pernah mencalonkan diri menjadi calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan yang mengatur penanggulangan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi ini disampaikan pada Rabu, (13/5), oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Ishemat Soeria Alam, yang menyatakan adanya sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut yang berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
Permohonan tersebut diajukan karena terdapat kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam UU 17/2023 tentang kesehatan dapat mengancam hak masyarakat, terutama dalam konteks pengumuman KLB. Ishemat menegaskan bahwa pengajuan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak publik dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ungkap Ishemat pada Kamis (14/5). Menurutnya, tim hukum Dharma menilai lima pasal dari UU Kesehatan tersebut perlu diuji konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945.
Pengujian Pasal-Pasal Dalam UU Kesehatan Menjadi Sorotan
Dharma menggugat lima pasal dari UU Kesehatan, yaitu Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Setiap pasal yang diajukan memiliki aspek yang dipandang mampu membentuk interpretasi luas bagi pemerintah dalam penanganan kesehatan publik.
Pasal 353 ayat (2) huruf g disebut memberi kewenangan berlebihan kepada Menteri Kesehatan dalam menentukan status KLB. Frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” dinilai sangat mengaburkan batasan ganjaran dan tanggung jawab dalam situasi darurat kesehatan.
Sementara itu, Pasal 394 diungkapkan mengharuskan masyarakat untuk mematuhi seluruh langkah penanggulangan wabah tanpa ada ketentuan jelas yang melindungi hak individu. Oleh karena itu, ini menjadi salah satu dasar pemikiran tim hukum Dharma untuk mengajukan permohonan uji materi.
Ancaman Pidana dalam UU Kesehatan Menjadi Masalah
Tidakan yang diatur dalam Pasal 400 dan Pasal 446 mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman sanksi pidana denda hingga Rp500 juta. Ancaman ini dirasa sangat berat dan memperbesar kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak individual.
Tim hukum berargumen bahwa frasa yang ada dalam pasal tersebut cenderung kabur dan multitafsir, yang berpotensi menghilangkan asas kepastian hukum. Ishemat mengungkapkan harapannya agar pengujian ini dapat menghasilkan keputusan yang membuat kejelasan dan kepastian bagi masyarakat.
Sementara itu, Dharma mengungkapkan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global yang berkaitan dengan pandemi. Ia percaya bahwa jika regulasi ini tidak dibentuk dengan baik, bisa ada pembatasan yang melanggar hak asasi manusia atas nama kesehatan.
Pandangan tentang Kesehatan Global dan Kepentingan Industri
Dharma menghubungkan isu kesehatan nasional dengan perdebatan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (International Health Regulations) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam konteks partisipasi masyarakat. Ia berpendapat bahwa kebijakan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik tetapi juga kepentingan industri farmasi global dan kontrol sosial masyarakat.
Dalam mengamati fenomena pandemi Covid-19, Dharma mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai kebijakan yang ada. Dengan melihat berbagai informasi yang berkembang, dia menginginkan masyarakat agar tidak mudah percaya tanpa mempertimbangkan dasar ilmiah yang ada.
Ia juga menilai pentingnya penolakan terhadap pembangunan menara telekomunikasi di kawasan permukiman yang tidak memiliki izin yang jelas. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama agar warga bisa hidup lebih nyaman dan sehat.
Dampak dari Permohonan Uji Materi dan Harapan untuk Masa Depan
Uji materi yang diajukan Dharma diharapkan dapat menjadi alat kontrol bagi kekuasaan dalam pelaksanaan kebijakan kesehatan. Jika keputusan Mahkamah Konstitusi mendukung argumen Dharma, maka akan ada pengaruh kuat terhadap bagaimana regulasi kesehatan disusun di masa depan.
Ishemat menyatakan bahwa langkah konstitusional ini merupakan upaya menjaga supremasi UUD 1945 sekaligus perlindungan hak-hak fundamental setiap warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan itu sangat penting demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Dharma menyadari bahwa setiap perubahan yang diinginkan harus melewati proses hukum yang panjang. Namun, ia optimis bahwa setiap langkah yang diambil untuk menjaga hak-hak publik akan membawa hasil yang positif dalam jangka panjang.









