• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah ke Mahkamah Konstitusi

gerald by gerald
May 14, 2026
in Travel
0
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan Terkait Penanggulangan Wabah ke Mahkamah Konstitusi

Pensiunan jenderal Polri yang pernah mencalonkan diri menjadi calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan yang mengatur penanggulangan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji materi ini disampaikan pada Rabu, (13/5), oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Ishemat Soeria Alam, yang menyatakan adanya sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut yang berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.

Permohonan tersebut diajukan karena terdapat kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam UU 17/2023 tentang kesehatan dapat mengancam hak masyarakat, terutama dalam konteks pengumuman KLB. Ishemat menegaskan bahwa pengajuan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak publik dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ungkap Ishemat pada Kamis (14/5). Menurutnya, tim hukum Dharma menilai lima pasal dari UU Kesehatan tersebut perlu diuji konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945.

Pengujian Pasal-Pasal Dalam UU Kesehatan Menjadi Sorotan

Dharma menggugat lima pasal dari UU Kesehatan, yaitu Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Setiap pasal yang diajukan memiliki aspek yang dipandang mampu membentuk interpretasi luas bagi pemerintah dalam penanganan kesehatan publik.

Pasal 353 ayat (2) huruf g disebut memberi kewenangan berlebihan kepada Menteri Kesehatan dalam menentukan status KLB. Frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” dinilai sangat mengaburkan batasan ganjaran dan tanggung jawab dalam situasi darurat kesehatan.

Sementara itu, Pasal 394 diungkapkan mengharuskan masyarakat untuk mematuhi seluruh langkah penanggulangan wabah tanpa ada ketentuan jelas yang melindungi hak individu. Oleh karena itu, ini menjadi salah satu dasar pemikiran tim hukum Dharma untuk mengajukan permohonan uji materi.

Ancaman Pidana dalam UU Kesehatan Menjadi Masalah

Tidakan yang diatur dalam Pasal 400 dan Pasal 446 mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman sanksi pidana denda hingga Rp500 juta. Ancaman ini dirasa sangat berat dan memperbesar kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak individual.

Tim hukum berargumen bahwa frasa yang ada dalam pasal tersebut cenderung kabur dan multitafsir, yang berpotensi menghilangkan asas kepastian hukum. Ishemat mengungkapkan harapannya agar pengujian ini dapat menghasilkan keputusan yang membuat kejelasan dan kepastian bagi masyarakat.

Sementara itu, Dharma mengungkapkan pandangannya mengenai regulasi kesehatan global yang berkaitan dengan pandemi. Ia percaya bahwa jika regulasi ini tidak dibentuk dengan baik, bisa ada pembatasan yang melanggar hak asasi manusia atas nama kesehatan.

Pandangan tentang Kesehatan Global dan Kepentingan Industri

Dharma menghubungkan isu kesehatan nasional dengan perdebatan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (International Health Regulations) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam konteks partisipasi masyarakat. Ia berpendapat bahwa kebijakan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik tetapi juga kepentingan industri farmasi global dan kontrol sosial masyarakat.

Dalam mengamati fenomena pandemi Covid-19, Dharma mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap berbagai kebijakan yang ada. Dengan melihat berbagai informasi yang berkembang, dia menginginkan masyarakat agar tidak mudah percaya tanpa mempertimbangkan dasar ilmiah yang ada.

Ia juga menilai pentingnya penolakan terhadap pembangunan menara telekomunikasi di kawasan permukiman yang tidak memiliki izin yang jelas. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama agar warga bisa hidup lebih nyaman dan sehat.

Dampak dari Permohonan Uji Materi dan Harapan untuk Masa Depan

Uji materi yang diajukan Dharma diharapkan dapat menjadi alat kontrol bagi kekuasaan dalam pelaksanaan kebijakan kesehatan. Jika keputusan Mahkamah Konstitusi mendukung argumen Dharma, maka akan ada pengaruh kuat terhadap bagaimana regulasi kesehatan disusun di masa depan.

Ishemat menyatakan bahwa langkah konstitusional ini merupakan upaya menjaga supremasi UUD 1945 sekaligus perlindungan hak-hak fundamental setiap warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan itu sangat penting demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Dharma menyadari bahwa setiap perubahan yang diinginkan harus melewati proses hukum yang panjang. Namun, ia optimis bahwa setiap langkah yang diambil untuk menjaga hak-hak publik akan membawa hasil yang positif dalam jangka panjang.

Tags: DharmaGugatKesehatanKonstitusiMahkamahPenanggulanganPongrekunTerkaitWabah
Previous Post

Trump Hubungi Manusia Rp 3.000 Triliun di China, Apa yang Terjadi?

Next Post

Kalapas Cilegon Mengaku Tak Beri Perlakuan Khusus Tepis Isu Video Sel Mewah

gerald

gerald

Related Posts

Daftar Kepala Daerah Terpecah di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil
Travel

Tukang Sampah Menjadi Kades di Bekasi Mengalahkan Petahana dengan Euforia

by gerald
September 27, 2026
SPPG di Batang Ditegur Karena Keracunan, SPPG di Tulungagung Dihentikan
Travel

SPPG di Batang Ditegur Karena Keracunan, SPPG di Tulungagung Dihentikan

by gerald
September 26, 2026
Karangan Bunga untuk Rumah Duka Guruh Soekarnoputra
Travel

Karangan Bunga untuk Rumah Duka Guruh Soekarnoputra

by gerald
September 26, 2026
Temuan Lapas Mewah di Cibinong Terkait Modus Korupsi
Travel

Temuan Lapas Mewah di Cibinong Terkait Modus Korupsi

by gerald
September 25, 2026
Pemprov DKI Kerja Sama dengan NYU Tingkatkan Pendidikan dan Sektor Olahraga
Travel

Pemprov DKI Kerja Sama dengan NYU Tingkatkan Pendidikan dan Sektor Olahraga

by gerald
September 25, 2026
Next Post
Kalapas Cilegon Mengaku Tak Beri Perlakuan Khusus Tepis Isu Video Sel Mewah

Kalapas Cilegon Mengaku Tak Beri Perlakuan Khusus Tepis Isu Video Sel Mewah

Premium Content

Gelontorkan Rp45 Miliar CSR untuk Pembangunan Rumah MBR

Gelontorkan Rp45 Miliar CSR untuk Pembangunan Rumah MBR

September 7, 2026
Relokasi dan PHK Pabrik Otomotif di Jawa Timur Tidak Terjadi

Relokasi dan PHK Pabrik Otomotif di Jawa Timur Tidak Terjadi

June 24, 2026
Jaksa Agung Hentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Hentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

August 4, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Bank Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Kebakaran Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Setelah Siap Tahun Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Aksi Mandiri Agen AI Tanpa Pengawasan
  • 3 Berita Bola Teratas: Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua untuk Indonesia
  • Harga Emas Antam Sepekan Mengalami Penurunan Lalu Kembali Menguat

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In