• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Kementerian HAM Jelaskan Alasan Dorong Hak Hapus Jejak Digital di Media Sosial

gerald by gerald
May 26, 2026
in Travel
0
Kementerian HAM Jelaskan Alasan Dorong Hak Hapus Jejak Digital di Media Sosial

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah berupaya mengintroduksi konsep hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif jejak digital yang mungkin terus mengikutinya sepanjang hidup.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, menekankan bahwa perkembangan teknologi kini membuat informasi pribadi mudah diakses, yang dapat merugikan individu, khususnya mereka yang telah menjalani rehabilitasi sosial.

Kasus stigma sosial pada individu yang pernah terlibat dalam masalah hukum bisa sangat menghancurkan, karena informasi lama kerap muncul kembali melalui mesin pencari. Hal ini tentunya berdampak pada akses mereka terhadap pekerjaan dan pendidikan yang layak.

Perkembangan Konsep Hak untuk Dilupakan dalam Hukum

Konsep hak untuk dilupakan muncul setelah putusan Pengadilan Eropa pada tahun 2014. Dalam kasus ini, seorang warga Spanyol bernama Mario Costeja meminta agar namanya dihapus dari hasil pencarian akibat status pailitnya yang sudah teratasi.

Keputusan tersebut menekankan pentingnya memberikan individu ruang untuk memulai hidup baru tanpa dibayangi oleh kesalahan masa lalu. Pengadilan Eropa mengakui bahwa informasi lama yang menyakitkan bisa memengaruhi kehidupan sosial dan mental seseorang.

Namun, Wahyudi menegaskan bahwa hak untuk dilupakan bukan berarti penghapusan permanen terhadap jurnalistik atau informasi publik. Sebaliknya, ini lebih tentang menghapus tautan dari pencarian di mesin pencari yang dapat menimbulkan stigma.

Hal ini dapat dilakukan melalui proses de-listing atau de-indexing. Dengan cara ini, publik tetap dapat mengakses informasi tanpa menempatkan individu di bawah bayang-bayang masa lalu yang kelam.

Keputusan untuk menerapkan hak ini haruslah seimbang, memperhatikan kepentingan publik serta perlindungan terhadap data pribadi. Pengadilan akan mempertimbangkan aspek mana yang lebih penting dalam setiap kasus.

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Penerapan hak untuk dilupakan juga bersinggungan erat dengan perlindungan data pribadi. Dalam dunia yang semakin digital, individu perlu merasa aman bahwa informasi mereka tidak akan disebarluaskan tanpa izin. Ini merupakan bagian dari standar kepatuhan HAM yang harus diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan teknologi.

Perlindungan data pribadi diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi individu dalam menggunakan layanan digital. Ketika pengguna merasa dilindungi, mereka lebih terbuka untuk berpartisipasi secara aktif dalam ruang digital.

Kementerian HAM menjalankan kegiatan uji publik untuk melihat seberapa jauh masyarakat memahami dan menerima konsep baru ini. Melibatkan masyarakat dalam proses ini penting guna mendapatkan masukan yang konstruktif.

Uji publik ini juga menjadi ajang untuk mendiskusikan tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan hak untuk dilupakan. Kementerian berharap dengan adanya dialog terbuka, pemahaman mengenai hak-hak ini dapat meningkat.

Perlindungan data pribadi juga menjadi isu global yang saat ini banyak dibahas oleh berbagai negara. Hal tersebut menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya relevan di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional.

Tantangan Implementasi dan Harapan Masa Depan

Walaupun ide mengenai hak untuk dilupakan membawa harapan baru, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah sistem yang ada saat ini dalam mendata dan mengakses informasi publik.

Keterbatasan teknologi di beberapa daerah bisa menyulitkan penerapan hak ini secara merata. Diperlukan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk memastikan implementasi yang tepat.

Selain itu, terdapat kebingungan terkait batasan dalam penghapusan informasi. Pertanyaan mengenai informasi mana yang layak dihapus dan mana yang harus tetap dipertahankan menjadi diskusi yang kompleks.

Namun, Kementerian HAM tetap optimis bahwa dengan komunikasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, hak untuk dilupakan dapat diterapkan dengan baik. Langkah ini diharapkan menjadi jembatan bagi individu untuk memperbaiki hidup mereka dan berkontribusi bagi masyarakat.

Dalam waktu dekat, Kementerian HAM akan melanjutkan proses revisi Undang-Undang HAM serta memperkenalkan isu hak untuk dilupakan dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari kerangka hukum yang lebih luas.

Tags: AlasanDigitalDorongHakHAMHapusJejakJelaskanKementerianMediaSosial
Previous Post

Emiten RI Berusaha Kembali Masuk Indeks Bergengsi Global di BEI

gerald

gerald

Related Posts

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Diperiksa Terkait Kasus Migor OOJ
Travel

Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Diperiksa Terkait Kasus Migor OOJ

by gerald
May 25, 2026
ASN Diduga Menggelapkan 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman Sulbar
Travel

ASN Diduga Menggelapkan 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman Sulbar

by gerald
May 25, 2026
Buruh Karawang Meninggal Diduga Karena Leher Terjerat Benang Layangan
Travel

Kakek Tusuk Mantan Istri saat Resepsi Pernikahan Anak di Sunter

by gerald
May 24, 2026
Progres Laporan Dewi Perssik tentang Pencatutan Akun Media Sosial oleh Polda
Travel

Progres Laporan Dewi Perssik tentang Pencatutan Akun Media Sosial oleh Polda

by gerald
May 24, 2026
Timwas Haji DPR Temukan Overkapasitas Kamar Jemaah Haji
Travel

Timwas Haji DPR Temukan Overkapasitas Kamar Jemaah Haji

by gerald
May 23, 2026

Premium Content

Wamenkum Ingatkan Advokat Pentingnya Jamin Perlindungan Hak Asasi Manusia

Wamenkum Ingatkan Advokat Pentingnya Jamin Perlindungan Hak Asasi Manusia

May 10, 2026
Sekjen ESDM Ahmad Erani Yustika Jadi Komisaris di Perusahaan PLN

Sekjen ESDM Ahmad Erani Yustika Jadi Komisaris di Perusahaan PLN

April 29, 2026
Indeks Saham Jepang Nikkei 225 Mencetak Rekor Tertinggi Baru Lagi

Indeks Saham Jepang Nikkei 225 Mencetak Rekor Tertinggi Baru Lagi

May 25, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Anggota Baru Bekasi dalam dan dari dengan Diduga Dunia Emas Harga Hari hingga Indonesia Ini Jadi Jakarta Juara Juta Kasus Kecelakaan Kereta Korban Liga Masih Menjadi Minta oleh pada Pasar Pelaku Persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak untuk yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Anggota Baru Bekasi dalam dan dari dengan Diduga Dunia Emas Harga Hari hingga Indonesia Ini Jadi Jakarta Juara Juta Kasus Kecelakaan Kereta Korban Liga Masih Menjadi Minta oleh pada Pasar Pelaku Persen Polisi Prabowo Rumah Rupiah Setelah Tahun Terhadap Terkait Tidak untuk yang

Recent Posts

  • Kementerian HAM Jelaskan Alasan Dorong Hak Hapus Jejak Digital di Media Sosial
  • Emiten RI Berusaha Kembali Masuk Indeks Bergengsi Global di BEI
  • Pembunuhan dan Pembuangan Jasad Wanita di Tol Bogor

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In