• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Kementerian HAM Jelaskan Alasan Dorong Hak Hapus Jejak Digital di Media Sosial

gerald by gerald
May 26, 2026
in Travel
0
Kementerian HAM Jelaskan Alasan Dorong Hak Hapus Jejak Digital di Media Sosial

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah berupaya mengintroduksi konsep hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif jejak digital yang mungkin terus mengikutinya sepanjang hidup.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, menekankan bahwa perkembangan teknologi kini membuat informasi pribadi mudah diakses, yang dapat merugikan individu, khususnya mereka yang telah menjalani rehabilitasi sosial.

Kasus stigma sosial pada individu yang pernah terlibat dalam masalah hukum bisa sangat menghancurkan, karena informasi lama kerap muncul kembali melalui mesin pencari. Hal ini tentunya berdampak pada akses mereka terhadap pekerjaan dan pendidikan yang layak.

Perkembangan Konsep Hak untuk Dilupakan dalam Hukum

Konsep hak untuk dilupakan muncul setelah putusan Pengadilan Eropa pada tahun 2014. Dalam kasus ini, seorang warga Spanyol bernama Mario Costeja meminta agar namanya dihapus dari hasil pencarian akibat status pailitnya yang sudah teratasi.

Keputusan tersebut menekankan pentingnya memberikan individu ruang untuk memulai hidup baru tanpa dibayangi oleh kesalahan masa lalu. Pengadilan Eropa mengakui bahwa informasi lama yang menyakitkan bisa memengaruhi kehidupan sosial dan mental seseorang.

Namun, Wahyudi menegaskan bahwa hak untuk dilupakan bukan berarti penghapusan permanen terhadap jurnalistik atau informasi publik. Sebaliknya, ini lebih tentang menghapus tautan dari pencarian di mesin pencari yang dapat menimbulkan stigma.

Hal ini dapat dilakukan melalui proses de-listing atau de-indexing. Dengan cara ini, publik tetap dapat mengakses informasi tanpa menempatkan individu di bawah bayang-bayang masa lalu yang kelam.

Keputusan untuk menerapkan hak ini haruslah seimbang, memperhatikan kepentingan publik serta perlindungan terhadap data pribadi. Pengadilan akan mempertimbangkan aspek mana yang lebih penting dalam setiap kasus.

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Penerapan hak untuk dilupakan juga bersinggungan erat dengan perlindungan data pribadi. Dalam dunia yang semakin digital, individu perlu merasa aman bahwa informasi mereka tidak akan disebarluaskan tanpa izin. Ini merupakan bagian dari standar kepatuhan HAM yang harus diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan teknologi.

Perlindungan data pribadi diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi individu dalam menggunakan layanan digital. Ketika pengguna merasa dilindungi, mereka lebih terbuka untuk berpartisipasi secara aktif dalam ruang digital.

Kementerian HAM menjalankan kegiatan uji publik untuk melihat seberapa jauh masyarakat memahami dan menerima konsep baru ini. Melibatkan masyarakat dalam proses ini penting guna mendapatkan masukan yang konstruktif.

Uji publik ini juga menjadi ajang untuk mendiskusikan tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan hak untuk dilupakan. Kementerian berharap dengan adanya dialog terbuka, pemahaman mengenai hak-hak ini dapat meningkat.

Perlindungan data pribadi juga menjadi isu global yang saat ini banyak dibahas oleh berbagai negara. Hal tersebut menunjukkan bahwa isu ini bukan hanya relevan di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional.

Tantangan Implementasi dan Harapan Masa Depan

Walaupun ide mengenai hak untuk dilupakan membawa harapan baru, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah sistem yang ada saat ini dalam mendata dan mengakses informasi publik.

Keterbatasan teknologi di beberapa daerah bisa menyulitkan penerapan hak ini secara merata. Diperlukan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk memastikan implementasi yang tepat.

Selain itu, terdapat kebingungan terkait batasan dalam penghapusan informasi. Pertanyaan mengenai informasi mana yang layak dihapus dan mana yang harus tetap dipertahankan menjadi diskusi yang kompleks.

Namun, Kementerian HAM tetap optimis bahwa dengan komunikasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, hak untuk dilupakan dapat diterapkan dengan baik. Langkah ini diharapkan menjadi jembatan bagi individu untuk memperbaiki hidup mereka dan berkontribusi bagi masyarakat.

Dalam waktu dekat, Kementerian HAM akan melanjutkan proses revisi Undang-Undang HAM serta memperkenalkan isu hak untuk dilupakan dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari kerangka hukum yang lebih luas.

Tags: AlasanDigitalDorongHakHAMHapusJejakJelaskanKementerianMediaSosial
Previous Post

Emiten RI Berusaha Kembali Masuk Indeks Bergengsi Global di BEI

Next Post

Mengaku Cucu Sultan dan Menipu Rp 50 Juta

gerald

gerald

Related Posts

Gubernur Jateng Perkuat Program Speling untuk Deteksi Dini Penyakit Kusta
Travel

Gubernur Jateng Perkuat Program Speling untuk Deteksi Dini Penyakit Kusta

by gerald
July 10, 2026
Respons Atalia terhadap Gugatan Hak Asuh Arkana
Travel

Respons Atalia terhadap Gugatan Hak Asuh Arkana

by gerald
July 10, 2026
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hari ke-10, Tersisa 5 Persen Titik Api
Travel

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hari ke-10, Tersisa 5 Persen Titik Api

by gerald
July 9, 2026
Laporan Bupati Gowa tentang Hak Angket Diteruskan ke Polda Sulsel
Travel

Laporan Bupati Gowa tentang Hak Angket Diteruskan ke Polda Sulsel

by gerald
July 9, 2026
Serahan Kendaraan Tangki Air Multifungsi kepada Pemkab Aceh Tengah
Travel

Serahan Kendaraan Tangki Air Multifungsi kepada Pemkab Aceh Tengah

by gerald
July 8, 2026
Next Post
Mengaku Cucu Sultan dan Menipu Rp 50 Juta

Mengaku Cucu Sultan dan Menipu Rp 50 Juta

Premium Content

Polisi Selidiki Kasus Taksi Tabrak KRL, Kecelakaan Kereta Dapat Penanganan KNKT

Polisi Selidiki Kasus Taksi Tabrak KRL, Kecelakaan Kereta Dapat Penanganan KNKT

May 1, 2026
Mengaku Cucu Sultan dan Menipu Rp 50 Juta

Mengaku Cucu Sultan dan Menipu Rp 50 Juta

May 26, 2026
Keuntungan dan Kerugian Menggunakan MagSafe di HP Samsung yang Perlu Diketahui

Keuntungan dan Kerugian Menggunakan MagSafe di HP Samsung yang Perlu Diketahui

July 10, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Anak Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Anak Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Emas Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Gubernur Jateng Perkuat Program Speling untuk Deteksi Dini Penyakit Kusta
  • Solusi Hunian Terintegrasi di IndoBuildTech 2026 oleh JBS Perkasa dengan FORTRESS dan MEVVAH
  • Laba ASABRI Naik 158% Menjadi Rp713 M pada 2025, Aset Mencapai Rp55 T

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In