Komisi II DPR saat ini menghadapi tantangan dalam proses revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terjadi karena mereka belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan resmi terkait isu tersebut.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa dalam sebuah rapat, dirinya menanyakan kepada pimpinan DPR mengenai kapan RUU tersebut dapat dibahas secara resmi. Sayangnya, pimpinan DPR meminta agar Komisi II menunggu sebelum melakukan langkah lebih lanjut.
Pimpinan DPR terdiri dari lima orang, dengan Puan Maharani sebagai Ketua. Terdapat juga empat wakil ketua, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Komposisi pimpinan ini menjadi konteks penting dalam proses pengambilan keputusan terkait revisi UU Pemilu.
Upaya Komisi II untuk Menggali Aspirasi RUU Pemilu
Dalam situasi tersebut, Rifqi mencoba mengambil inisiatif yang berbeda. Dia menyarankan agar Komisi II mulai mengumpulkan aspirasi terkait RUU Pemilu dari para ahli dan praktisi, meski langkah ini tidak mengikuti prosedur resmi yang ada.
Rapat yang diadakan selama dua minggu tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan partisipasi publik, sesuai dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Rifqi menekankan pentingnya menyusun daftar inventarisasi masalah untuk memastikan bahwa berbagai pandangan diperhitungkan.
Hasil dari rapat-rapat tersebut adalah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup 28 poin penting. Rifqi menjelaskan bahwa DIM ini juga mencakup telaahan dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pemilu yang perlu diperhatikan.
Status DIM dan Rencana Pengarahan ke Fraksi
Rifqi kemudian menyatakan bahwa DIM tersebut telah diserahkan kepada wakil fraksi di Komisi II untuk diteruskan ke ketua umum partai-partai politik. Hal ini penting karena keputusan untuk melanjutkan proses revisi sangat bergantung pada persetujuan ketua umum masing-masing partai.
Baginya, mendapatkan dukungan atau “lampu hijau” dari para ketua umum merupakan langkah penting dalam memulai pembahasan lebih lanjut mengenai UU Pemilu. Tanpa arahan yang jelas dari pimpinan partai, Komisi II tidak dapat bergerak maju secara efektif.
Rifqi menambahkan bahwa kondisi ini bukan hanya dialami oleh partainya, tetapi juga oleh partai-partai lain. Beberapa partai memang sudah mulai melakukan kajian internal, sementara yang lain masih terbentur untuk mengambil langkah awal.
Beberapa Partai Sudah Memulai Kajian, Namun Terbagi dalam Pendekatan
Sekalipun beberapa partai politik telah mulai bekerja pada revisi RUU Pemilu, terdapat juga partai lain yang belum menjalankan proses tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan dalam cara setiap partai memandang dan menanggapi urgensi revisi undang-undang ini.
Rifqi mencatat bahwa meskipun ada aktivitas internal di beberapa partai, masih ada yang ragu untuk melakukan kajian terhadap RUU Pemilu. Ini menunjukkan kompleksitas dinamika politik yang mempengaruhi pengambilan keputusan dalam proses legislasi.
Dia juga menekankan perlunya kolaborasi dan komunikasi antar partai untuk mencapai konsensus dalam revisi UU Pemilu. Keberhasilan proses ini sangat tergantung pada seberapa baik partai-partai politik dapat bekerja sama demi kepentingan bersama.









