Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar aksi di kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, pada Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Dalam demonstrasi ini, para buruh menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah, termasuk masalah kesejahteraan, perlindungan tenaga kerja, dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Para buruh berpendapat bahwa kesejahteraan mereka tidak terjamin dan mereka meminta perhatian serta solusi konkret dari pemerintah. Tuntutan mereka mencakup penyediaan hunian murah dan langkah preventif terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belakangan kian marak terjadi.
Aksi tersebut diwarnai dengan seruan agar Gubernur segera menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Rincian Tuntutan Buruh di Surabaya untuk Kesejahteraan Mereka
Dalam posisi mereka, para buruh menekankan perlunya reformasi dalam berbagai aspek pajak yang menyangkut kehidupan sehari-hari. Khususnya, mereka meminta perlu diadakannya evaluasi menyeluruh terhadap pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai terlalu berat bagi pekerja.
Salah satu delegasi buruh menyampaikan bahwa mereka memerlukan dukungan dari pemerintah untuk mempercepat perubahan yang menyangkut nasib tenaga kerja. Mereka menambahkan bahwa pemerintah perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah PHK yang semakin meningkat di Jawa Timur.
Selain itu, mereka mendorong perluasan layanan transportasi publik Trans Jatim agar dapat mencakup kawasan industri. Tuntutan lainnya juga mencakup pengurangan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban harian para buruh.
Respon Gubernur terhadap Tuntutan Buruh yang Menggugah
Respon dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, cukup positif. Ia menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan para buruh dan berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Peraturan Daerah mengenai sistem jaminan pesangon agar bisa segera disahkan.
Gubernur menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat bersatu untuk mengawal perubahan ini. Ia juga mengungkapkan komitmennya untuk membantu buruh dalam mencari solusi terkait permasalahan perumahan yang telah ada sejak tahun lalu.
Khofifah menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan perhatian terkait kebutuhan para buruh dan berencana untuk terus berkoordinasi dalam mencari jalan keluar untuk masalah hunian dan perlindungan tenaga kerja.
Kesepakatan Bersama di Antara Pemerintah dan Buruh untuk Perubahan Positif
Ada dua belas butir kesepakatan yang telah ditandatangani antara Gubernur dan perwakilan serikat pekerja. Kesepakatan tersebut mencakup berbagai poin, termasuk pengusulan ke DPR tentang RUU Ketenagakerjaan baru dan reformasi pajak perburuhan.
Poin lain dalam kesepakatan itu adalah mengenai jaminan kesehatan bagi buruh dan pengusulan untuk audiensi dengan berbagai lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Kesepakatan ini diharapkan bisa menjadi dasar yang kuat untuk perubahan yang lebih baik bagi buruh di Jawa Timur.
Gubernur juga menegaskan pentingnya dukungan semua pihak dalam merealisasikan kesepakatan ini. Berbagai pihak diharapkan bisa bergandeng tangan untuk mewujudkan janji-janji yang telah disepakati demi kesejahteraan buruh dan penciptaan lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman.









