• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Otomotif

Menteri Imigrasi Jelaskan Mengapa Febrie Hanya Dilarang Selama 20 Hari

gerald by gerald
July 14, 2026
in Otomotif
0
Kejagung Bantah Eks Jampidsus Umrah: Dia Masih di Indonesia

Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan, Komjen Pol (purn) Agus Andrianto, mengungkapkan alasan di balik tindakan pencekalan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tindakan ini terpaksa dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak.

Agus menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan permintaan dari Polda Metro Jaya yang hanya bersifat sementara. Selama 20 hari, status pencekalan ini akan berlanjut hingga ada keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.

“Kita beri waktu 20 hari untuk menunggu pengusulan dari Kejaksaan,” imbuh Agus saat memberikan keterangan setelah rapat di DPR. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu langkah lebih lanjut dari kejaksaan.

Proses dan Alasan Pencekalan yang Dikenakan

Pencekalan terhadap Febrie dan rekannya, Don Ritto, didasarkan pada surat permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat tersebut tertanggal 11 Juli 2026 dan dikeluarkan setelah keduanya menjadi tersangka dalam sejumlah kasus yang sedang berlangsung.

Menurut Agus, pencekalan ini dianggap penting untuk menjaga proses hukum yang tengah berlangsung. Ia juga menekankan bahwa pencekalan dengan durasi 20 hari hanyalah langkah awal dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyelidikan.

Dalam hal ini, pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengajukan permohonan serta dasar hukum yang digunakan selalu menjadi sorotan. Agus menegaskan bahwa semua langkah diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Ini

Terlepas dari kasus Febrie, pihak kepolisian telah mengalihkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan sebagai hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk menciptakan sinergi dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan korupsi.

Kepala Divisi Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa pelimpahan perkara ini merupakan langkah resmi setelah adanya kesepakatan antara kedua institusi tersebut. Ia mengatakan bahwa kerjasama ini diharapkan bisa mempercepat proses hukum dan membawa keadilan bagi masyarakat.

Dari informasi yang didapat, Don Ritto didakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang. Sementara itu, Febrie dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di beberapa kasus lainnya.

Penyidikan Lanjutan yang Akan Dilakukan

Kedua tersangka dalam kasus ini, yaitu Febrie dan Don Ritto, berada dalam pengawasan ketat selama proses penyidikan. Kejaksaan Agung dijadwalkan akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut setelah masa pencekalan 20 hari berakhir.

Saat ini, Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian dan kejaksaan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dan keadilan ditegakkan.

Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini bisa menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia. Mereka juga menyatakan harapannya agar kasus-kasus dugaan korupsi lainnya juga mendapatkan perhatian yang sama dari pihak berwenang.

Tags: DilarangFebrieHanyaHariImigrasiJelaskanMengapaMenteriSelama
Previous Post

Kerja Sama Investasi dan Vokasi antara IOA Global dan Pemprov Jateng

Next Post

Jumlah Rekening Dolar Meningkat 58 Persen, Perbanas Jelaskan Penyebabnya

gerald

gerald

Related Posts

Mendikdasmen Rilis Edaran Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah
Otomotif

Mendikdasmen Rilis Edaran Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah

by gerald
July 14, 2026
Kejagung Bantah Eks Jampidsus Umrah: Dia Masih di Indonesia
Otomotif

Kejagung Bantah Eks Jampidsus Umrah: Dia Masih di Indonesia

by gerald
July 13, 2026
Kronologi Kebakaran Ruko Pulogadung yang Menewaskan Tiga Orang
Otomotif

Kronologi Kebakaran Ruko Pulogadung yang Menewaskan Tiga Orang

by gerald
July 13, 2026
Kolaborasi Pemda dan TP PKK Kunci Percepatan Program Utama
Otomotif

Kolaborasi Pemda dan TP PKK Kunci Percepatan Program Utama

by gerald
July 12, 2026
Kemenkes Evaluasi Pembangunan Rumah Sakit Provinsi di Papua Pegunungan
Otomotif

Kemenkes Evaluasi Pembangunan Rumah Sakit Provinsi di Papua Pegunungan

by gerald
July 12, 2026
Next Post
Jumlah Rekening Dolar Meningkat 58 Persen, Perbanas Jelaskan Penyebabnya

Jumlah Rekening Dolar Meningkat 58 Persen, Perbanas Jelaskan Penyebabnya

Premium Content

Bukan Sekadar Tren, AI Dorong Efisiensi Operasional dan Layanan di ITD Summit 2026

Bukan Sekadar Tren, AI Dorong Efisiensi Operasional dan Layanan di ITD Summit 2026

May 1, 2026
Ganda Jepang Tersingkir, Raymond/Joaquin Melangkah ke Semifinal Indonesia Open 2026

Ganda Jepang Tersingkir, Raymond/Joaquin Melangkah ke Semifinal Indonesia Open 2026

June 5, 2026
Kebakaran Kantin Daan Mogot, Delapan Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran Kantin Daan Mogot, Delapan Mobil Pemadam Dikerahkan

May 22, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Baru dalam dan dari dengan DPR Dunia Emas Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Baru dalam dan dari dengan DPR Dunia Emas Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Tanggap Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Resmi Ditutup
  • Green Living di BSD City Mewujudkan Kota Modern Berkelanjutan di Indonesia
  • Jumlah Rekening Dolar Meningkat 58 Persen, Perbanas Jelaskan Penyebabnya

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In