Komisi IX DPR baru-baru ini membahas larangan perdagangan daging kucing dan anjing dalam pertemuan dengan Menteri Kesehatan. Usulan ini datang dari Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, yang ingin membuat regulasi nasional untuk mengatasi masalah ini, terutama demi mengurangi penyebaran penyakit rabies.
Sehingga, saat ini hanya DKI Jakarta yang memiliki larangan tersebut melalui peraturan gubernur. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka infeksi rabies yang cukup tinggi di Indonesia.
Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan usulan ini, mengingat Indonesia memiliki catatan yang mengkuatirkan mengenai kasus rabies. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para wakil rakyat yang peduli terhadap kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
Menanggapi Tingginya Kasus Rabies di Indonesia
Dalam rapat tersebut, Charles mengungkapkan keprihatinan akan tingginya angka kematian akibat rabies yang terjadi di Tanah Air. Ia menekankan bahwa lebih dari 100 orang meninggal setiap tahun akibat gigitan hewan pembawa rabies.
Sebagai perbandingan, di Turki, angka kematian akibat rabies tidak lebih dari lima kasus per tahun. Hal ini menunjukkan betapa efektifnya pengawasan dan regulasi di negara lain dibandingkan di Indonesia.
Regulasi yang ketat dapat membantu masyarakat lebih aman dari risiko rabies. Charles berpendapat bahwa langkah ini penting tidak hanya untuk perlindungan manusia, tetapi juga untuk mengejar nilai kemanusiaan yang lebih tinggi terhadap hewan.
Meniru Praktik yang Berhasil di Negara Lain
Politikus dari PDIP ini berharap agar Indonesia dapat mencontoh langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara yang memiliki tingkat rabies rendah. Salah satu contohnya adalah upaya pengendalian populasi hewan liar, khususnya kucing dan anjing, yang dapat menjadi sumber penularan penyakit.
Charles menekankan pentingnya komunikasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri. Kerjasama ini bertujuan untuk menyusun strategi yang komprehensif dalam penanganan epidemi rabies.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat lebih banyak daerah di Indonesia yang mengikuti jejak kota-kota seperti Istanbul di Turki, yang telah berhasil menanggulangi masalah rabies.
Progres RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Larangan perdagangan daging anjing dan kucing sempat diusulkan dalam RUU pada tahun 2024. Namun, sayangnya, usulan tersebut dikeluarkan dari program legislasi nasional di DPR.
Hingga saat ini, RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing tidak lagi menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para penggiat perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat.
Kehadiran RUU yang jelas dan tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah perdagangan ilegal daging kucing dan anjing. Pengesahan regulasi yang komprehensif dapat menjadi langkah awal menuju Indonesia yang bebas rabies dan lebih berorientasi kepada kesejahteraan hewan.









