Penting untuk diketahui bahwa beberapa pecahan rupiah akan dicabut dari peredaran dalam waktu dekat. Masyarakat yang masih memiliki uang-uang tersebut harus segera menukarkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, telah diterbitkan sejumlah uang dalam bentuk fisik yang digunakan sebagai alat transaksi. Namun, tidak semua pecahan yang pernah diterbitkan masih dapat digunakan hingga saat ini.
Bank Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi mengenai pencabutan uang melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Dalam aturan ini, terdapat ketentuan untuk menukarkan uang dalam waktu tertentu sebelum resmi dicabut.
Ketentuan Pencabutan Uang yang Tidak Lagi Berlaku
Aturan ini mencakup semua bentuk uang kertas dan logam yang beredar di masyarakat. Biaya penggantian akan diberikan bagi uang yang keasliannya dapat teridentifikasi, sementara yang rusak parah tidak akan mendapatkan penggantian.
Salah satu contoh uang yang akan dicabut adalah pecahan Rp 100 yang diterbitkan pada tahun 1984. Masyarakat dapat melakukan penukaran pecahan ini hingga tahun 2028. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.
Selain itu, uang logam seperti Rp 2 yang diterbitkan pada tahun 1970 dan Rp 10 yang diterbitkan pada tahun 1971 juga dapat ditukar hingga tahun 2029. Ini menjadi penting bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan lama tersebut.
Daftar Pecahan Uang yang Dapat Ditukar dan Jangka Waktunya
Berikut adalah rincian lengkap mengenai pecahan uang yang akan dicabut. Pecahan Rp 100, Rp 10, dan Rp 5,000 yang diterbitkan pada waktu yang berbeda hanya akan berlaku hingga tahun 2028.
Daftar ini juga mencakup uang yang lebih tua, mulai dari tahun emisi 1964 hingga 1989. Masyarakat harus proaktif dalam mengidentifikasi dan menukar uang yang masih mereka simpan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berbagai pecahan logam juga terdaftar, termasuk pecahan Rp 2 dan Rp 10. Penukaran untuk uang logam ini pun memiliki batas waktu yang spesifik hingga tahun 2029, memastikan bahwa masyarakat memiliki cukup waktu untuk melakukan penukaran.
Cara Melakukan Penukaran Uang yang Dicaput
Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia atau seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia. Proses penukaran di kantor perwakilan ini terbuka selama jam kerja, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama.
Selain itu, proses penukaran juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik uang. Uang yang masih dalam kondisi baik akan mendapatkan penggantian sesuai dengan nilai nominalnya. Sebaliknya, uang yang rusak parah tidak akan mendapatkan penggantian sehingga masyarakat perlu memperhatikan kondisi simpanan mereka.
Seluruh informasi mengenai ketentuan penukaran ini dapat diakses melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Bank Indonesia. Dengan memahami ketentuan ini, masyarakat bisa melakukan penukaran dengan mudah tanpa ada kendala.






