Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang kedapatan membawa molotov saat aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa di Jakarta Pusat. Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 12 Juni, saat polisi melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Setelah melalui proses pemeriksaan, seorang pria bernama ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan alat pembakar tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan saat aksi penyampaian pendapat di depan umum.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan pers yang dikeluarkan. Tindakan ini diambil setelah ANH terbukti membawa sebuah botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi dengan sumbu dalam aksi tersebut.
Penangkapan dan Alasan di Balik Tindakan Ini
Penangkapan ANH dilakukan setelah pihak kepolisian melihat gerak-geriknya yang mencurigakan di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, petugas berhasil mengamankan ANH sekitar pukul 15.30 WIB.
“ANH diamankan di ruas Jalan Gatot Subroto setelah terlihat membawa tas ransel yang mencurigakan,” tambah Budi. Ketika diperiksa, ditemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat.
Penangkapan ini bukanlah sebuah insiden terisolasi. Sejak pagi hari, aparat sudah melakukan monitoring terhadap individu-individu yang diduga ingin menyusup ke dalam demonstrasi. Langkah ini mencerminkan kesigapan polisi dalam menjaga ketertiban umum.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Setelah ditangkap, ANH dinaikkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Polisi melanjutkan penyidikan untuk menyelidiki lebih dalam tentang tindakannya dan mencari tahu apakah ada jaringan di balik aksinya.
Budi juga menyebutkan bahwa tak hanya ANH yang diperiksa; seorang laki-laki berinisial R, yang menemani ANH ke lokasi demonstrasi, juga dimintai keterangan. Saat ini, status R masih sebagai saksi, namun penyidik akan mendalami keterlibatannya lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap potensi ancaman yang muncul dalam aksi demonstrasi.
Menjaga Hak Konstitusional dan Skala Keamanan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya di muka umum. Meskipun demikian, mereka juga menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban saat demonstrasi berlangsung.
Budi menegaskan, “Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun tindakan represif akan dilakukan bagi mereka yang membawa barang berbahaya.” Ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak akan ragu untuk bertindak jika ada potensi tindakan anarkis dalam demonstrasi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai, tertib, dan bertanggung jawab, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dengan cara ini, diharapkan setiap aksi bisa berlangsung dengan aman tanpa gangguan dari pihak luar.









