Anggota Badan Legislasi DPR, Benny K Harman, mengungkapkan pentingnya memperjelas nomenklatur RUU Masyarakat Adat yang tengah dirumuskan. Ia menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat, yang sering kali disalahartikan.
Menurut Benny, kejelasan istilah ini sangat penting, karena bisa berdampak pada pengertian dan perlakuan terhadap komunitas yang terlibat. Penghilangan perbedaan ini dapat menyebabkan kebingungan, bahkan di kalangan anggota dewan sendiri.
“Istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat memiliki konsekuensi berbeda yang perlu dipahami secara mendalam. Kesalahan dalam pemahaman dapat mengganggu tujuan dari RUU yang ingin dibentuk ini,” ujar Benny saat rapat dengar pendapat di DPR.
Pentingnya Memahami Istilah yang Tepat
Benny menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan konsep yang bersifat antropologis, sosial, dan berkaitan dengan hak asasi manusia. Ini menggambarkan identitas dan karakteristik komunitas yang memiliki budaya dan tradisi tertentu.
Di sisi lain, masyarakat hukum adat adalah subjek hukum yang diakui secara resmi dalam konstitusi. Status ini memberikan mereka hak yang lebih jelas dibandingkan dengan masyarakat adat yang lebih bersifat kultural.
Potensi Penyalahgunaan RUU Masyarakat Adat
Eva Monalisa, anggota dari Fraksi PKB, juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam perumusan RUU ini. Menurutnya, ada risiko bahwa RUU bisa dijadikan alat untuk kepentingan investasi, yang dapat mengabaikan kekhawatiran masyarakat adat.
Dia menyoroti pentingnya menjaga amanat Pasal 18B ayat (2) UUD yang menekankan perlindungan terhadap masyarakat adat. Jika tidak hati-hati, RUU tersebut bisa mengarah pada pergeseran yang merugikan masyarakat yang telah lama menetap di wilayah adat.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa peraturan yang diterapkan tidak merugikan masyarakat adat yang ingin dilindungi,” tegas Eva. Dia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang berpotensi mengganggu hak masyarakat adat.
Menjaga Integritas dan Hak-Hak Masyarakat Adat
Dalam konteks izin usaha di wilayah adat, Eva mengingatkan bahwa beberapa izin yang dikeluarkan selama ini bisa saja tidak valid. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi substantif untuk memastikan bahwa izin-izin tersebut tidak melanggar hak masyarakat adat.
Eva mengingatkan bahwa ketiadaan evaluasi yang tepat dapat mengakibatkan legitimasi otomatis bagi izin-izin yang berasal dari pengelolaan yang buruk di masa lalu. Ini bisa merugikan masyarakat yang sedang berjuang untuk melindungi hak-hak mereka.
“Kami perlu memastikan bahwa segala izin dan peraturan yang ada harus melalui proses yang transparan dan adil,” katanya menekankan pentingnya keadilan dalam proses ini.
Membangun Kesadaran dan Pendidikan Publik
Pentingnya pendidikan dan kesadaran publik mengenai masyarakat adat dan hukum yang mengaturnya juga menjadi sorotan Benny K Harman. Menurutnya, masyarakat perlu diajarkan untuk memahami hak-hak mereka agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam perlindungan budaya dan lingkungan.
Dukungan dari pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional, sangat diperlukan agar masyarakat adat tidak tertinggal dalam perkembangan zaman. Kesadaran hukum ini penting untuk membuktikan komitmen negara terhadap hak asasi manusia.
“Kami berharap pemahaman ini bisa mengurangi kesalahpahaman dan memberi ruang bagi masyarakat adat untuk bersuara,” ungkap Benny menambahkan. Upaya ini akan menunjang penghormatan terhadap budaya dan kearifan lokal yang ada.









