Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Yasinta Moiwend, yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, mengenai film berjudul ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’. Laporan ini tidak hanya menyeret nama Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), tetapi juga sutradara film tersebut, Dandhy Dwi Laksono.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, laporan tersebut berkaitan dengan penipuan dan pengambilan data pribadi. Saat ini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan ini dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang terkait.
Prosedur Penyelidikan Laporan Mama Sinta di Polda Metro Jaya
Budi menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah menerima laporan dan mengkoordinasikan langkah-langkah selanjutnya. Proses hukum ini baru dimulai dan berdasarkan aturan, kepolisian berkewajiban menerima setiap laporan dari masyarakat, termasuk laporan Mama Sinta.
“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti,” ungkap Budi. Dia menambahkan, apa pun konteksnya, laporan tersebut akan didalami terutama dari lokasi kejadian yang menjadi pokok permasalahan.
Jika kasusnya terbukti tidak terjadi di wilayah hukum Polda Metro, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di pusat untuk melanjutkan penyelidikan. Hal ini penting untuk memastikan kasus ditangani dengan tepat sesuai dengan wilayah hukum yang berlaku.
Detail Laporan dan Alasan Pengaduan Mama Sinta
Di dalam laporannya, Mama Sinta telah mencantumkan nomor registrasi LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya yang terdaftar sejak 29 Mei 2026. Dia juga mengungkapkan alasan di balik laporannya, yakni terkait pelanggaran Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebagai penjelasan, penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa laporan ini merujuk kepada individu, yakni JTW yang berhubungan langsung dengan pembuatan film itu. Mama Sinta merasa dirugikan karena wajah dan namanya muncul dalam film tersebut tanpa izin.
Dalam pernyataannya, Mama Sinta dengan emosional menyampaikan rasa sakit hatinya karena film ini ditayangkan di berbagai lokasi tanpa pernah meminta izin terlebih dahulu. Kecewa itu diungkapkan sebagai bentuk penolakan terhadap cara film tersebut memperlakukan dirinya.
Tanggapan Dandhy Dwi Laksono dan Respons Media Sosial
Sementara itu, Dandhy Dwi Laksono, sebagai sutradara, mengambil langkah untuk merespons situasi yang berkembang di media. Dalam postingan di Instagram, ia membagikan pandangannya mengenai penolakan yang datang dari Mama Sinta.
Dandhy menekankan bahwa dia sama sekali tidak menyadari bahwa Mama Sinta merasa terluka atau dirugikan. Ia memberikan dukungan untuk tidak terburu-buru menghakimi tindakan Mama Sinta yang mungkin berdasarkan pengalaman pribadinya.
Komentar tersebut menggambarkan ketidakpahaman tentang situasi yang dihadapi oleh Mama Sinta di Papua, sehingga ia meminta publik untuk ekstra hati-hati sebelum memberikan penilaian. Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk memahami konteks di balik permasalahan yang ada.
Implikasi Hukum dan Sosial dari Kasus Ini
Masalah yang dihadapi dalam kasus ini berpotensi memiliki implikasi hukum yang jauh lebih luas, terutama mengenai perlindungan data pribadi di era digital. Permasalahan yang diangkat oleh Mama Sinta ini mencerminkan betapa pentingnya izin dan keterbukaan di antara pembuat film dan individu yang ditampilkan dalam karya tersebut.
Di sisi lain, hal ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang berada di komunitas marginal. Kasus ini bisa menjadi cerminan bagi industri kreatif untuk lebih berhati-hati dan beretika dalam mendokumentasikan realitas serta menghadirkan narasi dari masyarakat lokal.
Dengan ditangkapnya isu ini, diharapkan akan ada perhatian lebih besar terhadap pentingnya etika dalam mendukung cerita masyarakat adat dan keterlibatan mereka dalam narasi yang dibentuk tentang kehidupan mereka. Proses hukum ini pun bisa menjadi ujian bagi sistem hukum di negara ini untuk perlindungan individu yang mungkin terabaikan di tengah arus industri perfilman yang kian berkembang.








