• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
  • Login
Upgrade
BeritaRiau.co.id
Advertisement
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
  • News
  • Tekno
  • Bola
  • Bisnis
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
No Result
View All Result
BeritaRiau.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Dandhy Laksono Dilaporkan Mama Sinta soal Film Pesta Babi

gerald by gerald
June 2, 2026
in Travel
0
Dandhy Laksono Dilaporkan Mama Sinta soal Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Yasinta Moiwend, yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, mengenai film berjudul ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’. Laporan ini tidak hanya menyeret nama Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW), tetapi juga sutradara film tersebut, Dandhy Dwi Laksono.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, laporan tersebut berkaitan dengan penipuan dan pengambilan data pribadi. Saat ini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan ini dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang terkait.

Prosedur Penyelidikan Laporan Mama Sinta di Polda Metro Jaya

Budi menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah menerima laporan dan mengkoordinasikan langkah-langkah selanjutnya. Proses hukum ini baru dimulai dan berdasarkan aturan, kepolisian berkewajiban menerima setiap laporan dari masyarakat, termasuk laporan Mama Sinta.

“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti,” ungkap Budi. Dia menambahkan, apa pun konteksnya, laporan tersebut akan didalami terutama dari lokasi kejadian yang menjadi pokok permasalahan.

Jika kasusnya terbukti tidak terjadi di wilayah hukum Polda Metro, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di pusat untuk melanjutkan penyelidikan. Hal ini penting untuk memastikan kasus ditangani dengan tepat sesuai dengan wilayah hukum yang berlaku.

Detail Laporan dan Alasan Pengaduan Mama Sinta

Di dalam laporannya, Mama Sinta telah mencantumkan nomor registrasi LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya yang terdaftar sejak 29 Mei 2026. Dia juga mengungkapkan alasan di balik laporannya, yakni terkait pelanggaran Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sebagai penjelasan, penasihat hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa laporan ini merujuk kepada individu, yakni JTW yang berhubungan langsung dengan pembuatan film itu. Mama Sinta merasa dirugikan karena wajah dan namanya muncul dalam film tersebut tanpa izin.

Dalam pernyataannya, Mama Sinta dengan emosional menyampaikan rasa sakit hatinya karena film ini ditayangkan di berbagai lokasi tanpa pernah meminta izin terlebih dahulu. Kecewa itu diungkapkan sebagai bentuk penolakan terhadap cara film tersebut memperlakukan dirinya.

Tanggapan Dandhy Dwi Laksono dan Respons Media Sosial

Sementara itu, Dandhy Dwi Laksono, sebagai sutradara, mengambil langkah untuk merespons situasi yang berkembang di media. Dalam postingan di Instagram, ia membagikan pandangannya mengenai penolakan yang datang dari Mama Sinta.

Dandhy menekankan bahwa dia sama sekali tidak menyadari bahwa Mama Sinta merasa terluka atau dirugikan. Ia memberikan dukungan untuk tidak terburu-buru menghakimi tindakan Mama Sinta yang mungkin berdasarkan pengalaman pribadinya.

Komentar tersebut menggambarkan ketidakpahaman tentang situasi yang dihadapi oleh Mama Sinta di Papua, sehingga ia meminta publik untuk ekstra hati-hati sebelum memberikan penilaian. Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk memahami konteks di balik permasalahan yang ada.

Implikasi Hukum dan Sosial dari Kasus Ini

Masalah yang dihadapi dalam kasus ini berpotensi memiliki implikasi hukum yang jauh lebih luas, terutama mengenai perlindungan data pribadi di era digital. Permasalahan yang diangkat oleh Mama Sinta ini mencerminkan betapa pentingnya izin dan keterbukaan di antara pembuat film dan individu yang ditampilkan dalam karya tersebut.

Di sisi lain, hal ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang berada di komunitas marginal. Kasus ini bisa menjadi cerminan bagi industri kreatif untuk lebih berhati-hati dan beretika dalam mendokumentasikan realitas serta menghadirkan narasi dari masyarakat lokal.

Dengan ditangkapnya isu ini, diharapkan akan ada perhatian lebih besar terhadap pentingnya etika dalam mendukung cerita masyarakat adat dan keterlibatan mereka dalam narasi yang dibentuk tentang kehidupan mereka. Proses hukum ini pun bisa menjadi ujian bagi sistem hukum di negara ini untuk perlindungan individu yang mungkin terabaikan di tengah arus industri perfilman yang kian berkembang.

Tags: BabiDandhyDilaporkanFilmLaksonoMamaPestaSintaSoal
Previous Post

Iwan Sunito Bawa World Roadshow ke Indonesia, Diskusikan Peluang Bisnis dan Properti Australia

Next Post

Siang Temani Prabowo Makan, Malamnya Dadan Dipecat dari Kepala BGN

gerald

gerald

Related Posts

Bupati Lombok Barat Diduga Terima Uang Miliaran dan Barang Mewah lain
Travel

Bupati Lombok Barat Diduga Terima Uang Miliaran dan Barang Mewah lain

by gerald
July 21, 2026
Terduga Pembunuh Siswa SD di Makassar Sudah Lama Mengincar Korban
Travel

Polisi Bantu Bebaskan 2 WNI dalam Kasus Penipuan Online di Myanmar

by gerald
July 20, 2026
Tiga Kapal Terbakar di Muara Angke, Polisi Melakukan Penyelidikan
Travel

Tiga Kapal Terbakar di Muara Angke, Polisi Melakukan Penyelidikan

by gerald
July 19, 2026
Diplomasi Kuliner Bupati Promosikan UMKM di Blora
Travel

Diplomasi Kuliner Bupati Promosikan UMKM di Blora

by gerald
July 19, 2026
Dorongan BPOM untuk Kemandirian Vaksin Nasional melalui Bio-TCV Indonesia
Travel

Dorongan BPOM untuk Kemandirian Vaksin Nasional melalui Bio-TCV Indonesia

by gerald
July 18, 2026
Next Post
Siang Temani Prabowo Makan, Malamnya Dadan Dipecat dari Kepala BGN

Siang Temani Prabowo Makan, Malamnya Dadan Dipecat dari Kepala BGN

Premium Content

Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gadai Syariah Satu Buron

Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gadai Syariah Satu Buron

June 23, 2026
Akses Gemini Plus Gratis 6 Bulan dari XLSmart dan Google

Akses Gemini Plus Gratis 6 Bulan dari XLSmart dan Google

July 21, 2026
Laba Pertamina Capai Rp 55,2 Triliun di Tahun 2025

Laba Pertamina Capai Rp 55,2 Triliun di Tahun 2025

June 25, 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tags

Akan Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang
BeritaRiau.co.id

BeritaRiau - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Categories

  • Bisnis
  • Bola
  • Health
  • Lifestyle
  • News
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Browse by Tag

Akan Baru dalam dan dari dengan DPR Dua Dunia Harga Hari Hunian Indonesia Ini Jadi Jakarta Juta Kasus Korban KPK Menjadi Menurut Miliar oleh pada Pasar Persen Piala Polisi Prabowo Rumah Rupiah Saat Sebagai Setelah Siap Tahun Terhadap Terkait Tidak Tiga Triliun untuk Warga yang

Recent Posts

  • Akses Gemini Plus Gratis 6 Bulan dari XLSmart dan Google
  • Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim Menurut Klaim Presiden Konfederasi Sepak Bola Amerika Selatan
  • Bahlil Kolaborasi dengan Pindad untuk Produksi Tabung CNG 3 Kg

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2026 beritariau.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Berita Riau.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In