Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia, Putu Supadma Rudana, menekankan bahwa aspek regulasi adalah tantangan utama yang dihadapi museum-museum di Indonesia. Dalam keadaan global yang selalu berubah, identitas dan generasi muda harus dilindungi dan dipertahankan melalui produk kebudayaan yang dihadirkan museum.
Pembangunan regulasi seperti UU Permuseuman dan revisi UU Cagar Budaya menjadi sangat penting. Kebudayaan seharusnya dijadikan sebagai fondasi dalam pembangunan sebuah bangsa, sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia.
Putu menjelaskan bahwa gagasan tentang kebudayaan adalah esensi dari Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional. Ini menunjukkan bahwa museum memiliki peran yang sangat strategis dalam melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya bangsa.
Urgensi Pembentukan Undang-Undang Permuseuman di Indonesia
Putu mencatat bahwa saat ini Indonesia memiliki sekitar 516 museum, dengan 373 di antaranya terdaftar. Dari jumlah tersebut, sekitar 289 museum telah melalui standar dan evaluasi yang diperlukan untuk menjaga kualitas koleksinya.
Ia juga mencatat kembalinya Direktorat Sejarah dan Permuseuman yang berada di dalam struktur Kementerian Kebudayaan pada 2024 sebagai momentum yang sangat penting. Namun, banyak museum di Indonesia dikelola oleh pihak swasta dan yayasan, yang kerap mengalami kesulitan dalam hal pendanaan dan infrastruktur.
Putu menyatakan bahwa banyak individu dan komunitas telah berkontribusi dalam mendirikan museum dengan harapan agar artefak dan karya budaya tidak hilang ke luar negeri. Ia menyebutkan bahwa tujuan utama pendirian museum bukanlah profit, melainkan untuk manfaat dan kemajuan peradaban.
Peran Strategis Museum dalam Karakter Bangsa
Dalam pandangannya, museum harus dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Museum seharusnya bukan hanya tempat penyimpanan benda sejarah, tetapi juga institusi yang berfungsi dalam membangun karakter dan jati diri bangsa.
Putu menegaskan bahwa museum adalah simbol pencapaian luhur sebuah bangsa. Dalam konteks ini, museum juga bisa menjadi rumah bagi berbagai narasi budaya, serta pengetahuan yang sangat berharga bagi generasi mendatang.
Penting untuk memahami bahwa penguatan museum sangat relevan di masa krisis identitas yang sedang dihadapi oleh bangsa. Menurutnya, kebudayaan dapat bertindak sebagai lokomotif dalam pembangunan karakter dan kehidupan berbangsa.
Pentingnya Regulasi dalam Pemulihan Warisan Budaya
Putu menyoroti bahwa belum ada Undang-Undang Permuseuman yang dapat mengatur dan melindungi museum sebagai institusi strategis. Saat ini, museum lebih banyak diatur dalam UU Cagar Budaya, yang hanya menempatkan museum sebagai tempat penyimpanan artefak.
Menurut Putu, UU Pemajuan Kebudayaan juga belum memberikan ruang yang cukup bagi museum untuk berperan aktif dalam pelindungan dan pengembangan kebudayaan. Oleh karena itu, regulasi yang kuat dan spesifik mengenai museum menjadi sangat mendesak.
Pentingnya penguatan regulasi itu juga terkait dengan upaya untuk memulangkan artefak budaya yang ada di luar negeri. Keberadaan Undang-Undang Permuseuman diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan hak atas warisan budaya bangsanya.
Putu menegaskan bahwa koleksi budaya dan artefak bangsa adalah warisan mahal yang tidak dapat dinilai dengan uang. Oleh karenanya, perlindungan terhadap koleksi museum harus menjadi prioritas dalam memperkuat regulasi yang akan datang.
AMI juga mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai institusi kebudayaan dapat diperkuat. Dengan langkah ini, diharapkan museum dapat memiliki peran yang lebih sentral dalam kebudayaan nasional.
Lebih dari itu, pembentukan badan yang khusus menangani isu-isu museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan juga diperlukan. Ini penting untuk memperkuat koordinasi dan kebijakan di tingkat nasional, menghasilkan pengelolaan yang lebih baik bagi museum di Indonesia.








